Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS

 Tanggung Jawab Sosial Lingkungan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), yang dalam Pedoman ini disebut BADAN, adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, yang merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;

BADAN dibentuk dan dijalankan berdasarkan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;

BADAN memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui penyelenggaraan sistem jaminan kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kesejahteraannya. Komitmen tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Pasal 64 huruf b, dan secara internasional menurut ISO 26000 disebut Social Responsibility;

Konsep TJSL BPJS

Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan


Menurut ISO 26OOO, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan didefinisikan sebagai "Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationships"

Atas dasar itu, maka hakikat TJSL adalah sebagai tanggungjawab BADAN terhadap dampak setiap keputusan dan kegiatan BADAN terhadap masyarakat dan Lingkungan. TJSL merupakan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta partisipasi BADAN dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang layak. Pelaksanaan TJSL harus dilakukan secara transparan dan mengandung nilai-nilai moral dan beretika serta melibatkan pemangku kepentingan. Pelaksanaan TJSL BADAN bukan hanya patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tetapi juga harus sejalan dengan norma-norma dan kaidah-kaidah internasional. TJSL harus diintegrasikan dalam kegiatan BADAN sehari-hari.

Definisi TJSL BPJS Ketenagakerjaan


"Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik; yang dilaksanakan secara transparan dan beretika, sebagai kontribusi BADAN terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan, serta mematuhi regulasi dan norma-norma internasional yang berlaku."

Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka.


Unsur Unsur TJSL


BADAN menjalankan Program TJSL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 pasal 64 huruf b dan ISO 26000 sebagaimana disebutkan diatas. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terdiri dari 6 (enam) unsur yaitu;

  •     Hak Asasi Manusia
  •     Praktek Ketenagakerjaan
  •     Operasional
  •     Peserta
  •     Masyarakat
  •     Lingkungan



Keenam unsur tersebut memiliki sifat yang saling ketergantungan satu sama lainnya dalam menumbuh kembangkan organisasi, sesuai dengan visi dan misi BADAN. Keenam unsur tersebut supaya dapat berfungsi secara terpadu dan menyeluruh, maka perlu diatur melalui implementasi sistem tata kelola yang baik (Good Governance). Pedoman TJSL ini merupakan contoh salah satu implementasi tata kelola yang baik.


Prinsip Dasar TJSL


Dalam menjalankan TJSL, prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam setiap pembuatan program, atas masing-masing unsur TJSL tersebut di atas adalah sbb :

1. Hak Asasi Manuasia


Berusaha untuk membangun kepercayaan, memberikan manfaat bersama dan menunjukkan rasa hormat terhadap martabat manusia, termasuk penghormatan terhadap budaya, adat istiadat dan nilai-nilai individu dan kelompok.
Tidak mentolerir pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak terlibat atau menjadi terlibat dalam aktivitas apapun yang meminta atau mendorong pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang terkait dengan perusahaan pemberi kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bekerjasama dengan Pemerintah dan lembaga lainnya untuk mendukung dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan ruang lingkup kegiatan BADAN.

2. Praktik Ketenagakerjaan


Setiap karyawan mendapat perlakuan adil dan selalu menghormati aspirasi dan keberagaman di tempat kerja.
Menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil, dengan menghormati hukum nasional dan peraturan daerah di mana BADAN beroperasi.
Menyediakan kesempatan yang sama dalam semua aspek pekerjaan dan tidak akan terlibat atau mentolerir pelanggaran hukum, korupsi, tindakan diskriminasi, intimidasi, dan pelecehan.

3. Operasional


Melaksanakan dan mendukung kegiatan penyuluhan dalam meningkatkan produktifitas operasional, seperti penyuluhan terkait risiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Melaksanakan dan mendukung kegiatan hubungan kelembagaan dalam rangka meningkatkan jumlah peserta.
Melakukan screening dan review terlebih dahulu terhadap mitra kerja sebelum perjanjian kerjasama dengan mereka ditandatangani. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik dan reputasi BADAN.

4. Peserta


Memberikan pelayanan terbaik baik seluruh Peserta melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai produk-produk, serta prosedur klaim yang mudah dan transparan.
Memberikan pelayanan untuk mencapai kepuasan Peserta, dan untuk menjaga kepercayaan Peserta dan publik pada manfaat produk dan layanan BADAN.
Melaksanakan perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) di segala aspek pelayanan untuk mencapai budaya Service Excellence.

5. Masyarakat


Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum.
Melaksanakan dan mendukung kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat marginal menempuh pendidikan.
Memberikan bantuan (sumbangan/donasi) kepada masyarakat marginal dan kelompok lainnya.

6. Lingkungan


Melaksanakan dan mendukung kegiatan pelestarian lingkungan di setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan atau lingkungan sekitar.
Melaksanakan inisiatif penghematan energi dan air, pengendalian emisi karbon dan lain sebagainya.

7. Tata Kelola, Etika dan Transparansi


Keenam unsur TJSL sebagaimana tersebut diatas saling ketergantungan satu sama lainnya sehingga perlu diatur dengan sistem tata kelola yang baik. Prinsip dasar tata kelola yang harus dibangun dan dijalankan adalah:

Menerapkan standar tertinggi integritas dan praktik tata kelola perusahaan untuk mempertahankan keunggulan dalam operasi sehari-hari, dan untuk menjaga kepercayaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat pada umumnya.
Menjalankan operasional secara terbuka, jujur, dan menjunjung tinggi prinsip etika, serta etos kerja dan budaya BADAN.
Berkomitmen untuk melindungi manusia, keuangan, fisik, informasi, sosial, lingkungan, dan reputasi.

Dewan Pengawas dan Direksi akan bertindak sebagai role model dengan mempertimbangkan aspek-aspek terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan dampaknya terhadap pemangku kepentingan serta proses operasional secara menyeluruh, adil dan transparan


Komitmen dan Sasaran


Esensi TJSL BADAN terkandung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu "BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya".

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kepastian jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan TJSL. Setiap program TJSL harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi sasaran berikut:

  •     Mendukung peningkatan kepesertaan.
  •     Meningkatkan hubungan antar lembaga.
  •     Meningkatkan pelayanan kepada peserta, dan
  •     Meningkatkan reputasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemangku Kepentingan


Pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang / kelompok yang terkena dampak atau memiliki pengaruh atas kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Pemangku kepentingan utama BADAN adalah Peserta program jaminan sosial nasional, yaitu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Disamping peserta BPJS Ketenagakerjaan, kelompok lainnya yang merupakan pemangku kepentingan BADAN adalah: Pemberi kerja, Karyawan BADAN, Pemerintah, Regulator, Mitra kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).



Visi, Misi, dan Moto


Visi TJSL BADAN


Menjadi TJSL BADAN terpercaya dan profesional yang berkontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Misi TJSL BADAN


  •     Memenuhi kebutuhan dasar bagi tenaga kerja.
  •     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  •     Berupaya secara aktif dalam pelestarian dan perbaikan lingkungan.
  •     Menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.

Moto TJSL BADAN


"Jembatan BERSAMA" (Berkelanjutan, Tepat Sasaran, Bermanfaat)



FungsiI TJSL


Sejalan dengan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor KEP/151/052014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPJS Ketenagakerjaan, bahwa fungsi TJSL BADAN adalah perencanaan, pengoordinasian dan pengendalian kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat) guna menunjukkan komitmen BADAN terhadap publik, masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.



Kriteria Program TJSL


Program TJSL harus memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Tepat sasaran
Program dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2. Skala Luas
Hasil program bermanfaat signifikan bagi masyarakat luas.

3. Berkesinambungan
Program bukan bersifat adhoc, tetapi sudah melalui proses perencanaan yang baik dan dilaksanakan secara berkesinambungan.


Pilar TJSL BADAN


Program TJSL BADAN merupakan jembatan menuju kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Program ini terdiri 4 pilar, yaitu:

Jembatan Kesejahteraan; yaitu program TJSL yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jembatan Kemandirian, yaitu program TJSL yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi mandiri.
Jembatan Hati, yaitu program TJSL yang bertujuan untuk menunjukkan kepedulian dan empati terhadap masyarakat.
Jembatan Kelestarian, yaitu program TJSL yang bertujuan untuk pemeliharaan dan kelestarian lingkungan.


Program yang telah dilaksanakan


Program TJSL telah dilaksanakan sejak tahun 2013, dengan akumulasi penyaluran dana sebesar Rp 24,36 Milyar. Dana tersebut antara lain disalurkan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  •     Bantuan Stimulus Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan
  •     Kegiatan Pasar Murah
  •     Gerakan Direksi Mengajar
  •     Kegiatan Mudik bersama menjelang Lebaran
  •     Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Berbagi Tajil
  •     Program Bedah Rumah
  •     Bantuan Pembangunan sarana Umum
  •     Bantuan Pembangunan Tempat Ibadah
  •     Bantuan Beasiswa
  •     Bantuan Korban Asap
  •     Bantuan Sapi