Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan
|
Penerima
Upah
|
Bukan
Penerima Upah
|
Cara
Pendaftaran
|
Didaftarkan
melalui perusahaan
Jika
perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan
melampirkan :
|
Dapat
mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik
sendiri-sendiri maupun melalui wadah
|
Bukti
peserta
|
|
|
Pindah
perusahaan
|
Wajib
meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama
ke perusahaan yang baru
|
-
|
Perubahan
data
|
Wajib
disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari
sejak terjadinya perubahan
|
Wajib
disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7
hari sejak terjadinya perubahan
|
Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan |
Penerima
Upah
|
Bukan
Penerima Upah
|
Besar
Iuran
|
5,7%
dari upah:
|
|
Upah
yang dijadikan dasar
|
Upah
sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
|
-
|
Cara
pembayaran
|
|
|
Denda
|
2%
untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
|
-
|
Manfaat JHT
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang
dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena
mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau
peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil
pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate
bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan
sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Sumber :
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id