10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri
Setiap orang yang ingin memiliki asuransi, seperti asuransi kesehatan tentu dong banyak pertanyaan dalam menentukan pilihan suransi tersebut.
Mulai dari manfaat yang didapatkan, keunggulan asuransi sampai cara klaim suransi tersebut.
Untuk itulah Info Asuransi ingin berbagi seputar 10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri dalam melayani pelanggannya.
Mulai dari manfaat yang didapatkan, keunggulan asuransi sampai cara klaim suransi tersebut.
Untuk itulah Info Asuransi ingin berbagi seputar 10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri dalam melayani pelanggannya.
10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri
Catatan Q adalah sebuah pertanyaan penting dan A adalah sebuah jawabannya.
1. Q : Apakah perlindungan tetap berlaku apabila
perawatan dilakukan di rumah sakit Luar Negeri?
A: Ya, karena program yang kami berikan mencakup
perlindungan di seluruh dunia
2 . Q : Apakah diperlukan dokumen asli untuk pengajuan
klaim rawat inap?
A : Nasabah perlu melampirkan formulir klaim asli dan Surat
Keterangan Dokter asli (atau copy legalisir) yang ditandatangi
oleh dokter disertai stempel dari Rumah Sakit, tetapi untuk
dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan/copy (lihat
tabel Jenis Klaim dan Dokumen yang Perlu dilengkapi)
3. Q : Untuk perawatan yang dilakukan di rumah sakit di
luar negeri apabila dokumen yang diperlukan untuk
proses klaim tidak dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris, apakah dokumen tersebut bisa
dipergunakan untuk proses klaim?
A : Nasabah perlu melampirkan dokumen pendukung dari rumah
sakit yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau
Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku pada
Pasal 11 ayat 3.9: Seluruh dokumen pengajuan klaim Manfaat
Asuransi harus diajukan kepada penanggung dalam bahasa
Indonesia atau bahasa Inggris. Jika dokumen yang diajukan
dalam bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa Inggris maka
dokumen tersebut akan diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan biaya penerjemah akan dibebankan kepada
Pemegang Polis atau Termaslahat.
4. Q: Untuk klaim manfaat rawat inap, apakah harus
menggunakan rumah sakit yang ditunjuk oleh asuransi?
A: Tidak ada batasan untuk rumah sakit yang dipergunakan baik
di dalam maupun di luar negeri sejauh rumah sakit tersebut
memiliki ijin operasional dan terdaftar sebagai rumah sakit dari
pemerintah setempat.
5. Q : Apakah saya bisa mengajukan klaim untuk perawatan
di rumah sakit walaupun biaya perawatan sudah
ditanggung kantor tempat bekerja atau asuransi lain?
A: Program Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memberikan
manfaat "double cover" (kecuali untuk polis Mandiri kesehatan
Prima dan Mandiri Kesehatan Global). Nasabah tetap
mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat
penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain,
dengan melengkapi dokumen pendukung klaim yang diperlukan
6. Q : Apabila Surat Keterangan Dokter belum dilengkapi oleh
dokter yang bertugas (untuk perawatan di luar negeri
misalnya), dokumen alternatif apa yang bisa diberikan?
A: Nasabah dapat melampirkan resume medis (asli/copy legalisir)
yang telah dibubuhi tanda tangan dokter dan stempel dari
Rumah sakit sebagai pengganti Surat Keterangan Dokter untuk
pengajuan klaim.
7. Q : Berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim?
A : Apabila semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam
proses klaim sudah dilengkapi sesuai syarat yang ditentukan dalam
polis dan tidak ada tunggakan premi, untuk klaim rawat inap akan
diproses dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja dan untuk klaim
meninggal akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
8. Q: Apakah saya akan mendapat informasi terkait status
klaim yang saya ajukan?
A : Ya, Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan baik melalui
SMS ataupun surat apabila ada dokumen pendukung yang perlu
dilengkapi ataupun ada informasi lain terkait proses klaim yang
perlu diketahui. Nasabah juga akan menerima pemberitahuan
apabila klaim sudah disetujui melalui SMS
9. Q: Kapan saya bisa mengajukan klaim setelah polis
diaktifkan?
A: Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru
diderita setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal efektif polis, kecuali untuk diagnosa yang berhubungan
dengan hernia, adenoid dan tonsil dimana masa tunggu adalah
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal efektif polis. (lihat
ketentuan polis mengenai “Masa Tunggu” ).
10. Q: Apabila ada permintaan untuk melengkapi
kekurangan dokumen klaim rawat inap, apakah bisa
saya kirimkan melalui fax/email ?
A: Nasabah dapat mengirimkan dokumen melalui email ke
customer@axa-mandiri.co.id kecuali Formulir Pengajuan Rawat
Inap dan Surat Keterangan Dokter
Demikian tentang 10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri, semoga bermanfaat.
Sumber :
www.axa-mandiri.co.id/life