Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri

Setiap orang yang ingin memiliki asuransi, seperti asuransi kesehatan tentu dong banyak pertanyaan dalam menentukan pilihan suransi tersebut.
Mulai dari manfaat yang didapatkan, keunggulan asuransi sampai cara klaim suransi tersebut.
Untuk itulah Info Asuransi ingin berbagi seputar 10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri dalam melayani pelanggannya.

10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri


Catatan Q adalah sebuah pertanyaan penting dan A adalah sebuah jawabannya.

1. Q : Apakah perlindungan tetap berlaku apabila perawatan dilakukan di rumah sakit Luar Negeri? 

A: Ya, karena program yang kami berikan mencakup perlindungan di seluruh dunia 

2 . Q : Apakah diperlukan dokumen asli untuk pengajuan klaim rawat inap? 

A : Nasabah perlu melampirkan formulir klaim asli dan Surat Keterangan Dokter asli (atau copy legalisir) yang ditandatangi oleh dokter disertai stempel dari Rumah Sakit, tetapi untuk dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan/copy (lihat tabel Jenis Klaim dan Dokumen yang Perlu dilengkapi) 

3. Q : Untuk perawatan yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri apabila dokumen yang diperlukan untuk proses klaim tidak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, apakah dokumen tersebut bisa dipergunakan untuk proses klaim? 

A : Nasabah perlu melampirkan dokumen pendukung dari rumah sakit yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku pada Pasal 11 ayat 3.9: Seluruh dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi harus diajukan kepada penanggung dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Jika dokumen yang diajukan dalam bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa Inggris maka dokumen tersebut akan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan biaya penerjemah akan dibebankan kepada Pemegang Polis atau Termaslahat. 

4. Q: Untuk klaim manfaat rawat inap, apakah harus menggunakan rumah sakit yang ditunjuk oleh asuransi? 

A: Tidak ada batasan untuk rumah sakit yang dipergunakan baik di dalam maupun di luar negeri sejauh rumah sakit tersebut memiliki ijin operasional dan terdaftar sebagai rumah sakit dari pemerintah setempat. 

5. Q : Apakah saya bisa mengajukan klaim untuk perawatan di rumah sakit walaupun biaya perawatan sudah ditanggung kantor tempat bekerja atau asuransi lain?

A: Program Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memberikan manfaat "double cover" (kecuali untuk polis Mandiri kesehatan Prima dan Mandiri Kesehatan Global). Nasabah tetap mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain, dengan melengkapi dokumen pendukung klaim yang diperlukan

6. Q : Apabila Surat Keterangan Dokter belum dilengkapi oleh dokter yang bertugas (untuk perawatan di luar negeri misalnya), dokumen alternatif apa yang bisa diberikan?

A: Nasabah dapat melampirkan resume medis (asli/copy legalisir) yang telah dibubuhi tanda tangan dokter dan stempel dari Rumah sakit sebagai pengganti Surat Keterangan Dokter untuk pengajuan klaim.

7. Q : Berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim?  

A : Apabila semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses klaim sudah dilengkapi sesuai syarat yang ditentukan dalam polis dan tidak ada tunggakan premi, untuk klaim rawat inap akan diproses dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja dan untuk klaim meninggal akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

8. Q: Apakah saya akan mendapat informasi terkait status klaim yang saya ajukan? 

A : Ya, Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan baik melalui SMS ataupun surat apabila ada dokumen pendukung yang perlu dilengkapi ataupun ada informasi lain terkait proses klaim yang perlu diketahui. Nasabah juga akan menerima pemberitahuan apabila klaim sudah disetujui melalui SMS

9. Q: Kapan saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

A: Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis, kecuali untuk diagnosa yang berhubungan dengan hernia, adenoid dan tonsil dimana masa tunggu adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal efektif polis. (lihat ketentuan polis mengenai “Masa Tunggu” ).

10. Q: Apabila ada permintaan untuk melengkapi kekurangan dokumen klaim rawat inap, apakah bisa saya kirimkan melalui fax/email ?

A: Nasabah dapat mengirimkan dokumen melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id kecuali Formulir Pengajuan Rawat Inap dan Surat Keterangan Dokter 

Demikian tentang 10 Pertanyaan Penting Tentang Asuransi Kesehatan Axa Mandiri, semoga bermanfaat.

Sumber :
 www.axa-mandiri.co.id/life