Program Jasa Kontruksi BPJS
Kepesertaan
Jasa Konstruksi
Kepesertaan
dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang
usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan
perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Adapun
proyek - proyek tersebut meliputi :
- Proyek-proyek APBD
- Proyek-proyek atas Dana Internasional
- Proyek-proyek APBN
- Proyek-proyek swasta, dll
Cara
Menjadi Peserta
- Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
- Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh
kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
Nilai
Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Sumber :
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id