Program Jaminan Pensiun Program Baru BPJS
Jaminan
pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
Manfaat
pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi
peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan
Program Jaminan Pensiun
Peserta
Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara
negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Selain
itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan
penahapan kepesertaan.
Pekerja
yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan
sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56
tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya
bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai
Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam
hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja
dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal
peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada
Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan
kepesertaan pekerja.
Iuran
Program Jaminan Pensiun
- Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
- Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
- Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat
Program Jaminan Pensiun
1.
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran
minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun
sampai dengan meninggal dunia;
2.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan
cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density
rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak
dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat
pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja
kembali;
3.
Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris
(terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah
lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4.
Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta
(maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan
usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah
dengan kondisi peserta;
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat
yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta
lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang
digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi
minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
6.
Manfaat Lumpsum
Peserta
tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan
manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7.
Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8.
Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua
belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12
(dua belas).
9.
Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen
pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap
tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur,
pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10.
Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan
diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat
mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling
lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11.
Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak
menerima manfaat pensiun.
Sumber :
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id