Pencairan Dana JHT Terlalu Dini Bisa Jadi Bencana
Pencairan dana JHT akhir - akhir ini mengalmi peningkatan yang signifikan tepatnya setelah adanya Permenaker No. 19 Tahun 2015.
Dengan adanya peraturan tersebut mungkin sebagian besar orang jadi berpikir pendek. Pasalnya dana JHT bisa di cairkan lebih awal.
Dari berlakunya Permenaker No. 19 Tahun 2015 PHK permintaan claim JHT meningkat. Berbarengan dengan mekin meningkatnya arus PHK. Padahal Pencairan Dana JHT terlalu Dini Bisa Jadi Bencana.
"Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam, "ujar E.Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta (31/05/2016)
Data yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 7500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 - Maret 2016, dengan jumlah Rp50-55 Milyar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No 19 diberlakukan.
Pakta menariknya adalah sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti" ungkap Ilyas.
Pencairan dana JHT yang seharusnya dicairkan ketika usia tidak produktif, kini dicairkan oleh peserta yang berada dalam usia produktif. Pencairan tersebut dilakukan dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun.
Pencairan dana JHT yang tidak sesuai waktunya, dapat menjadi bencana di masa akan datang. Hal ini dapat ditunjukkan ketika tahun 2050, penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun akan meningkat sebanyak 338,6%. Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat ini dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang.
Demikian Informasi yang sedang marak dilakukan, Yaitu pencairan dana JHT. Sebaiknya jadikan JHT sebagai tabungan hari tua saja.
Jika anda ingin bertanya pada pusat BPJS silahkan cek disini Nomor Pusat Informasi BPJS
Dengan adanya peraturan tersebut mungkin sebagian besar orang jadi berpikir pendek. Pasalnya dana JHT bisa di cairkan lebih awal.
Dari berlakunya Permenaker No. 19 Tahun 2015 PHK permintaan claim JHT meningkat. Berbarengan dengan mekin meningkatnya arus PHK. Padahal Pencairan Dana JHT terlalu Dini Bisa Jadi Bencana.
"Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam, "ujar E.Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta (31/05/2016)
Data yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 7500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 - Maret 2016, dengan jumlah Rp50-55 Milyar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No 19 diberlakukan.
Pakta menariknya adalah sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti" ungkap Ilyas.
Pencairan dana JHT yang seharusnya dicairkan ketika usia tidak produktif, kini dicairkan oleh peserta yang berada dalam usia produktif. Pencairan tersebut dilakukan dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun.
Pencairan dana JHT yang tidak sesuai waktunya, dapat menjadi bencana di masa akan datang. Hal ini dapat ditunjukkan ketika tahun 2050, penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun akan meningkat sebanyak 338,6%. Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat ini dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang.
Demikian Informasi yang sedang marak dilakukan, Yaitu pencairan dana JHT. Sebaiknya jadikan JHT sebagai tabungan hari tua saja.
Jika anda ingin bertanya pada pusat BPJS silahkan cek disini Nomor Pusat Informasi BPJS