Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa Nih, Disinyalir Konselor Asing Tidak Daftarkan Karyawannya Dalam Program Jamsostek?

Info BPJS ketenaga kerjaan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap pekerja, tidak terkecuali Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia.

"Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Jumat  (3/6).

BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PNA dan OI yang hadir.

Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para PNA dan OI yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan UU berlaku.

Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Evi  Afiatin yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan, PNA yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan pasal 14 UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial," papar Evi.

Berdasarkan data Kemenlu, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia, namun baru 28 PNA terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan 1-2 orang pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pekerja WNI atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya.

Penegakan hukum sangat penting menjamin perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia, khususnya WNA ataupun WNI yang bekerja pada PNA dan OI yang ada di wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan diseminasi program ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol Konsuler cq Fasilitas Diplomatik Kemenlu mengajak dan mengimbau agar  seluruh PNA, OI dan perusahaan asing lainnya yang berada dan beraktivitas di Indonesia untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, baik WNA dan WNI dalam program BPJS Ketenagakerjaan.