Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Asuransi Perjalanan Yang Bisa Jadi Pilihan Anda

Perjalanan dalam ataupun luar negeri sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi sebagain orang. Tentu dalam setiap perjalan tersebut tidak ada yang menginginkan hal - hal buruk terjadi. Semua berharap lancar, aman damai dan menyenangkan.

Namun adakala perjalanan tersebut tidak sesui dengan harapan. Bisa saja terjadi kehilangan barang bawaan, atau malah sakit saat melakukan perjalanan.


Nah berikut adalah 5 asuransi perjalanan anda yang bisa meng cover barang yang hilang ataupun penggantian perjalanan anda pada kesempatan lainnya.

1. Travel Insurance ASKRIDA

Asuransi perjalanan ASKRIDA bisa dibilang memenuhi haa i hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan anda.
Untuk lebih jeasnya berikut rinciannya

Definisi

Travel Insurance ASKRIDA merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Resiko yang dijamin

  • Kematian dan cacat tetap
  • Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
  • Biaya-biaya medis
  • Evakuasi medis darurat dan repatriasi
  • Repatriasi jenazah
  • Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
  • Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Kehilangan bagasi dan barang pribadi
  • Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
  • Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
  • Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian

  • Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
  • Terorisme dan sabotase.
  • Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  • Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
  • Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
  • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  • Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  • Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
  • Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
  • Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
  • Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
  • Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  • Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
  • Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
  • Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
  • Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  • Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
  • Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan

Domestik

       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-

       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-


Internasional

Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000

Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000

Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000

Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000

2. SmartTraveller AXA

Pengenalan

Dengan SmartTraveller, Anda dan keluarga dapat menikmati perlindungan secara menyeluruh kemanapun perjalanan membawa Anda.

Kami sangat mengerti bahwa perjalanan dan liburan adalah suatu kebahagiaan tersendiri, dan kami hadir untuk memastikan bahwa perjalanan Anda bebas dari segala kekhawatiran dan Anda bisa fokus kepada apa yang sebernanya berarti: Anda dan keluarga tercinta.

Kami mempunyai plan yang bisa memenuhi kebutuhan Anda, perlindungan terhadap kecelakaan diri, biaya pengobatan, gigi, bantuan kesehatan dan darurat sampai ketidaknyamanan perjalanan yang bisa terjadi.

Manfaat dan Fremi Asuransi SmartTraveller

Untuk manfaatnya dan Fremi silahkan bisa di lihat pada bawah ini

Pengecualian Asuransi

Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi anda untuk penjelasan yang terperinci:
  • Perang, revolusi, aksi-aksi pemerintah, terorisme dan sabotase (pengecualian ini tidak berlaku terhadap resiko pasif) Yang dimaksud dengan resiko pasif adalah dimnan tertanggung terbunuh atau terluka karena tidak disengaja berada di tempat dimana terjadi tindakan terorisme atau pemogokan, kerusuhan dan huru hara
  • Resiko nuklir
  • Percobaan melukai diri sendiri atau penyakit, resiko yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan
  • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit lain yang berhubungan dengan AIDS
  • Pecandu alkohol dan obat-obatan terlarang
  • Setiap jenis penyakit yang sebelumnya sudah ada
  • Olahraga balap, olahraga motor, pendakian gunung, pot-holding, aktivitas di dalam air, atau segala jenis kegitan yang berbahaya lainnya, terbang sebagai pilot atau awak pesawat, olahraga musim dingin

Info Penting Lainnya

  • Pada saat penutupan ini berlaku, anda harus dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan dan tidak menyadari adanya suatu keadaan yang dapat menjurus kepada pembatalan atau gangguan perjalanan yang telah anda rencanakan
  • Penutupan ini berlaku bagi orang dewasa sampai dengan umur 70 tahun pada saat memulai perjalanan.
  • Yang dimaksud keluarga adalah Tertanggung, istri/suami dan anak berumur 1 sampai 19 tahun atau bila pelajar hingga 25 tahun
  • Tidak ada pengembalian premi, bila penutupan asuransi sudah berlaku
  • Periode maksimum adalah 180 hari untuk polis satu kali perjalanan dan untuk polis tahunan adalah 60 hari per satu kali perjalanan
  • Tidak berlaku untuk perjalanan ‘one way’
  • Polis ini hanya ditujukan untuk warga negara Indonesia atau orang asing yamg memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS,dsb)
  • Negara-negara yang termasuk dalam Special Asia adalah Brunei, China, Hongkong, Kamboja, Laos, Macao, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, Timor Leste.
  • Maksimum lamanya perjalanan adalah:
  1. Polis Satu Kali Perjalanan : maksimum 180 hari
  2. Polis Tahunan : maksimum 60 hari untuk setiap perjalanan
Jasa Bantuan
24-jam Alarm Centre : (62-21) 299 78999 (collect call)
Nomor telepon lainnya :

Australia : 1800-352028
France : 0800-909825
Hong Kong : 800-901536
Singapore : 800-6211105
United States : 888-6564234

3. Simas Travel Overseas Asuransi Sinar Mas

Asuransi perjalanan selanjutnya adalah Asuransi Perjalanan Sinar Mas Simas Travel Overseas

Bagaimana ketentuannya? Simak saja penjelasannya di bawah ini.

Simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:

1. Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.

2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.

3.  Batas usia pertanggungan:
  • Pemegang Polis: 17 tahun - 70 tahun
  • Peserta: 1 tahun - 70 tahun
4. Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan

5. Polis Individu/Keluarga: 90 hari

6. Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).

7. Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.

Jaminan simas travel overseas

Simas travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:

1. Kecelakaan Diri:

Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:

Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi

Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi. Limit setiap item/set adalah Rp. 1.250.000,-. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Keterlambatan Bagasi

Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 12 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Keterlambatan Perjalanan

Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 12 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 500.000,- untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan

Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.

Pengurangan Perjalanan

Mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia.

Pembajakan Pesawat Udara

Membayar Rp. 500.000,- per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Kehilangan Dokumen Perjalanan

Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Ketidaksinambungan Perjalanan Pesawat

Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

3. Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis:

Perawatan Medis akibat kecelakaan dan sakit

Membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri.
Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.

Perawatan Lanjutan

Membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

Santunan Tunai di Rumah Sakit

Memberikan santunan tunai harian apabila anda mengalami perawatan inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 500.000,- per hari sampai dengan limit maksimum plan yang dipilih.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah (Repatriasi) :

i. Biaya Evakuasi Medis Darurat

Transportasi darurat dan perawatan medis untuk memindahkan Tetanggung (dalam kondisi medis kritis) ke rumah sakit terdekat. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

ii. Pengembalian Jenazah (Repatriasi)

Membayar biaya pemakaman atau kremasi di tempat kejadian kematian atau biaya untuk mengembalikan jenazah kembali ke Indonesia/kota domisili.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

iii. Kunjungan Perjalanan

Membayar tiket pulang pulang pergi serta biaya penginapan hotel yang wajar dan seperlunya untuk satu anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjunginya atau tinggal bersama Tertanggung dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimum 6 (enam) hari berturut-turut, tidak memungkinkan dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga yang sudah dewasa yang menemaninya.
Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

4. Jaminan Perluasan

Perlindungan Isi Rumah

Membayar kerusakan terhadap isi rumah akibat kebakaran ketika rumah Tertanggung ditinggalkan kosong (tanpa penghuni) ketika Tertanggung bepergian. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Tanggung Jawab Hukum Pribadi

Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. 

4. CHUBB Travel Insurance 

ACE telah mengakuisisi Chubb, menciptakan sebuah perusahaan pemimpin di bidang asuransi dunia dan akan beroperasi di bawah nama baru Chubb.

Apa saja dan baimana ketentan asuransinya?

Berikut adalah urainnya

Apa Saja Yang ditanggung?

Apakah Anda berangkat untuk menghabiskan akhir pekan di Asia atau menempuh perjalanan impian ke Eropa atau Amerika Serikat, Anda dapat memilih pertanggungan yang sesuai dengan perjalanan Anda. Kami menyediakan beragam paket untuk Anda pilih. Kami memberikan fakta-fakta yang jelas tentang berbagai manfaat dan pilihan sehingga Anda dapat membuat keputusan yang tepat. Berikut poin-poin utama dari Manfaat-manfaat yang terkandung:

Melakukan Claims

Hal penting yang perlu di ketahui adalah melakukan claims. Berikut cara melakukan Claims di Chubb?

Berikut caranya

Nah Jika anda masih memerlukan bantuan CUB memeiliki nomor layanan sebagai berikut :

Hotline Darurat 24 jam    +(62) 21 5785 3296

5. Asuransi Perjalanan Travelpro Allianz

Keunggulan yang di janjingan Travelpro Allianz

Ketenangan Total
Ketenangan total untuk perjalanan Anda. TravelPRO memberikan Anda ketenangan saat Anda menikmati perjalanan, kemanapun tujuan Anda.

Hanya dengan 1 Panggilan Telepon
Perlindungan dari A-Z dengan pilihan tingkatan manfaat dan layanan darurat 24 jam Allianz Global Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan satu panggilan telepon.

Perlindungan Menyeluruh Mulai Rp. 30.000
Dapatkan perlindungan menyeluruh dimulai dengan premi USD 3 (Rp. 30.000)

Rincian Asuransi

Tersedia paket TravelPro Premium, TravelPro Deluxe dan TravelPro Superior dengan jangkauan ASEAN Plus dan Worldwide dan durasi perjalanan dari 4 - 30 hari dan berlaku premi khusus untuk tambahan durasi perjalanan.

Paket Family:

2 orang dewasa, atau
1 orang dewasa dan anak-anaknya, atau
2 orang dewasa dan anak-anak dari paling tidak salah satu dari mereka Anak-anak: usia dibawah 18 tahun

Pertanggungan meliputi:

Medical cover
  • Medical expense overseas
  • Overseas hospital daily cash benefits
Worldwide emergency assistance
  • Emergency evacuation
  • Repatriation
  • Return of unattended children
  • Hospital admission guarantee
  • Add. Cost due to hospitalization for 1 accompanying family member
  • 24-h emergency assistance hotline
Personal accident
  • Accidental death & disablement
  • Loss of income (up to 12 weeks)
  • Compassionate death cash & visit
Travel inconvenience
  • Personal baggage cover
  • Loss of money
  • Loss of travel document
  • Loss of home content due to burglary
  • Delays
  • Trip related:
  1. Postponement & cancellation
  2. Curtailment
  3. Unexpected hospitalization
Travel inconvenience
  • Personal liability
  • Automatic policy extension (hospitalization)
  • Terrorism cover

Cara Claim

Hubungi Call Center Allianz Utama Indonesia di: +62 21 2926 9999.

Officer Kami akan membantu Anda dengan Formulir Klaim dan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim.

Frequently Asked Question (F.A.Q)

Apakah perjalanan ke luar negeri juga dilindungi?

Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam. World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.

Perlindungan ke negara-negara Asia dan benua lain sama?

Anda bisa memilih salah satu dari tiga jenis paket yang tersedia: TravelPro Premium, TravelPro Deluxe dan TravelPro Superior dengan jangkauan ASEAN Plus dan Worldwide dan durasi perjalanan dari 4 – 30 hari.

Bagaimana jika rencana jangka waktu perjalanan terlampaui?

Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda bisa melakukan tambahan durasi perjalanan kapan saja agar bisa terus ter-cover. Berlaku premi khusus.

Demikian 5 Asuransi Perjalanan Yang Bisa Jadi Pilihan Anda yang bisa InfoAsuransi bagikan semoga bermanfaat.