Penting Diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri
Biasanya orang akan sangat marah sekali ketika klaim asuransi itu tidak diterima oleh pihak asuransi atau terjadi keterlambatan pencairan dana asuransi. Itu wajar karena berkaitan dengan hak pemilik manfaat asuransi tersebut.
Namun supaya tidak terjadi hal yang demikian Info Asuransi ingin berbagi tentang Penting Diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri. Apa saja kah itu?
1. Mohon dipastikan kelengkapan dokumen klaim yang dikirimkan untuk mempercepat proses klaim anda.
2. Pengajuan Klaim Rawat Inap dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terakhir tertanggung menjalani rawat inap dan/atau bedah
3. Pengajuan Klaim Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tertanggung meninggal dunia
4. Mohon sertakan kronologis keterlambatan pengajuan klaim apabila pengajuan klaim melebihi masa yang sudah ditetapkan di dalam polis.
5. Perlindungan Kesehatan 30 hari dari setelah tanggal berlakunya polis, di mana manfaat klaim akan diberikan apabila rawat inap terjadi setelah polis aktif lebih dari 30 hari, dan untuk kondisi medis yang baru di derita setelah polis diaktifkan
6. Perlindungan Kesehatan 180 hari dari setelah tanggal berlakunya polis, di mana manfaat klaim akan diberikan apabila rawat inap terjadi setelah polis aktif lebih dari 180 hari dan untuk diagnosa yang berhubungan dengan hernia, adenoid dan tonsil
Demikian yang bisa Info Asuransi bagikan seputar hal Penting yang harus diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri Semoga Bermanfaat.
Sumber :
website: www.axa-mandiri.co.id/life
Namun supaya tidak terjadi hal yang demikian Info Asuransi ingin berbagi tentang Penting Diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri. Apa saja kah itu?
Hal Penting Untuk Diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri
1. Mohon dipastikan kelengkapan dokumen klaim yang dikirimkan untuk mempercepat proses klaim anda.
2. Pengajuan Klaim Rawat Inap dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terakhir tertanggung menjalani rawat inap dan/atau bedah
3. Pengajuan Klaim Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tertanggung meninggal dunia
4. Mohon sertakan kronologis keterlambatan pengajuan klaim apabila pengajuan klaim melebihi masa yang sudah ditetapkan di dalam polis.
5. Perlindungan Kesehatan 30 hari dari setelah tanggal berlakunya polis, di mana manfaat klaim akan diberikan apabila rawat inap terjadi setelah polis aktif lebih dari 30 hari, dan untuk kondisi medis yang baru di derita setelah polis diaktifkan
6. Perlindungan Kesehatan 180 hari dari setelah tanggal berlakunya polis, di mana manfaat klaim akan diberikan apabila rawat inap terjadi setelah polis aktif lebih dari 180 hari dan untuk diagnosa yang berhubungan dengan hernia, adenoid dan tonsil
Demikian yang bisa Info Asuransi bagikan seputar hal Penting yang harus diketahui dalam Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Axa Mandiri Semoga Bermanfaat.
Sumber :
website: www.axa-mandiri.co.id/life