Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Sudah diketahui secara umum jika BPJS kesehatan bisa daftar secara online, untuk itu supaya memudahkan para calon pengguna BPJS, berikut kami berbagi cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online yang di sadur dari web BPJS.
Berikut adalah Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Namun sebelum membaca cara - caranya ada hal penting yang harus diketahui
MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN SITUS INI
Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan :
Penggunaan Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pengguna yang menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
- Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
- Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
- Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
- Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat