Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Info Asuransi seuptar BPJS, kali ini ingin menginformasikan hal yang sangat penting, yaitu perihal Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru Dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Bagimana penjelasannya berikut yang di sampaikan BPJS Kesehatan


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

3. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

6. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah.

7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

8. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

9. Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan.

10. Badan Usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekeija dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, termasuk di dalamnya badan hukum lainnya.

11. Badan Usaha Baru adalah Badan Usaha yang sedang dalam proses pengurusan perijinan Badan Usaha maupun Badan Usaha yang telah memiliki perijinan Badan Usaha, namun belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

BAB II
PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN
BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHA


BARU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pendaftaran bagi Badan Usaha Baru secara online.
(2) Sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terintegrasi dengan sistem pelayanan publik.

Pasal 3

(1) Setiap Pemberi Keija wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Badan Usaha Baru dilakukan secara online.

Bagian Kedua
Pendaftaran Badan Usaha Baru

Pasal 4

(1) Pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mendaftarkan Badan Usaha Baru melalui laman BPJS Kesehatan dengan cara mengisi Formulir Registrasi Badan Usaha elektronik yang tersedia secara lengkap dan benar.

(2) Badan Usaha Baru wajib membuat pernyataan bahwa
data yang didaftarkan adalah lengkap dan benar.

Pasal 5

BPJS Kesehatan dapat bekeijasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran data yang disampaikan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) BPJS Kesehatan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) jam, memberikan Nomor Virtual Account, Usemame dan Password kepada Badan Usaha Baru yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Usemame dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengakses aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 3 (tiga) jam, tidak termasuk dalam hitungan waktu sebagai akibat dari hal-hal teknis diluar kendali BPJS Kesehatan.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah

Pasal 7

(1) Badan Usaha Baru yang telah menerima Usemame dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan entry data kepesertaan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, untuk dilakukan verifikasi melalui sistem.

(2) Entry data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan cara:
a. mengisi data kepesertaan ke dalam aplikasi; atau
b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif.

(3) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Usemame dan Password harus melakukan pendaftaran Badan Usaha kembali.

(4) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi melalui sistem terhadap data kepesertaan yang telah di- entry oleh Badan Usaha Baru dalam jangka waktu paling lama
l x 2 4 j a m .

(5) BPJS Kesehatan memberikan notifikasi kepada Badan Usaha Baru dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai diverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan.

(6) Badan Usaha Baru yang telah menerima notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melakukan konfirmasi persetujuan pendaftaran.

(7) Dalam hal terdapat data kepesertaan yang tidak dapat diverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan, Badan Usaha Baru melakukan perbaikan data kepesertaan.

Pasal 8

(1) Tagihan iuran pertama terbentuk dalam jangka waktu lx24jam setelah Badan Usaha Baru melakukan konfirmasi persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

(2) Dalam hal Badan Usaha Baru melakukan persetujuan pendaftaran setelah tanggal 25 (dua puluh lima) bulan beijalan, tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) BPJS Kesehatan membuat identitas elektronik dalam format Portable Document Format (PDF) siap cetak yang berisi data:
a. Nomor Kepesertaan;
b. Nama Peserta;
c. Tanggal Lahir;
d. Alamat Peserta;
e. Nomor Induk Kependudukan;
f. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan
g. Hak Kelas Perawatan.

(2) Pencetakan identitas elektronik Peserta dapat dilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha Baru setelah Badan Usaha Baru melakukan pembayaran seluruh tagihan iuran pertama.

Pasal 10

Jaminan Pelayanan Kesehatan diberikan setelah Badan Usaha Baru melakukan pembayaran seluruh tagihan iuran pertama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan pendaftaran Peserta Pekeija Penerima Upah diatur dengan Peraturan Direksi.

BAB III
PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN
IURAN JAMINAN KESEHATAN
PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH


Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Keija dan Pekeija.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Kedua
Penagihan Iuran

Pasal 13

(1) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajiban pembayaran berupa lembar tagihan kepada Badan Usaha Baru.

(2) Lembar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan melalui e-mail dan/atau diakses melalui aplikasi online yang disediakan BPJS Kesehatan setelah Badan Usaha Baru melakukan konfirmasi persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upah diatur dengan Peraturan Direksi.

Bagian Ketiga
Pembayaran Iuran

Pasal 14

(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan melalui nomor Virtual Account.

(2) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan setelah Badan Usaha Baru menerima tagihan atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

(4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima nomor Virtual Account, harus melakukan pendaftaran ulang Badan Usaha Baru.

(6) BPJS Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui e-mail kepada Badan Usaha Baru yang telah melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.

Pasal 15

Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan dimuka lebih dari 1 (satu) bulan, atau paling banyak 12 (dua belas) bulan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan Direksi.

Bagian Keempat
Pelaporan Iuran

Pasal 17

(1) Badan Usaha Baru dapat mengakses laporan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan melalui aplikasi Online yang disediakan BPJS Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upah diatur dengan Peraturan Direksi.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016
Plt. DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 224
Salinan sesuai dengan aslinya