Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Presiden Tentang Perubahan Iuran BPJS

JAKARTA (01/04/2016) : Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan.  Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp 51.000 untuk kelas II serta Rp 80.000 untuk kelas I. Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, kini Presiden telah menetapkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada tanggal 31 Maret 2016.

“Berdasarkan Perpres terbaru itu, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan untuk kelas II dan kelas I, besarannya sama seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut, yaitu Rp 51.000 dan Rp 80.000,” kata Bayu Wahyudi selaku Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/04).

Sebagai informasi, perubahan kebijakan iuran peserta kelas III dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden dan akan diundangkan kepada publik dalam waktu dekat. Berikut merupakan poin-poin penting dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yang patut diketahui oleh masyarakat:

A.    Penambahan Kelompok Peserta PPU Dan Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU
1.     Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan dalam kategori PPU
2.     Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
3.     Pemerintah Daerah memiliki kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
4.     Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU :
a.     Ruang perawatan kelas II: Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
b.    Ruang perawatan kelas I: Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

B.    Pelayanan Kesehatan
Terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yaitu:
1.     Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan : Dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.
2.     Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): Rasio dokter dan peserta = 1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.
3.     Peningkatan akses pelayan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama) : Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): 36.309, Jumlah FKRTL (rumah sakit dan klinik utama): 2.068.
4.     Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan : Dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal  (a.l. jumlah peserta yang kontak dengan tenaga kesehatan baik yang sakit maupun tidak sakit).
5.     Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat : Sudah mencakup:
a.     Pelayanan KB (tubektomi interval).
b.    Pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

C.    Penyesuaian Iuran
1.     Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI  Jaminan Kesehatan  serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan. Penyesuaian iuran peserta PBI mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
2.     Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b.    2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
3.     Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% (pemberi kerja), dan 1% peserta (pekerja).
4.     Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja, untuk kelas III menjadi Rp 30.000,-, kelas II menjadi Rp 51.000,- dan kelas I menjadi Rp 80.000,-.Sebagaimana yang telah dijelaskan di paragraf awal, sesuai keputusan Presiden, besaran iuran untuk peserta kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500,- Ketentuan perubahan besaran peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja tersebut berlaku mulai 1 April 2016.

PENYESUAIAN IURAN UNTUK KEBERLANJUTAN PROGRAM
Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa maksimal dalam kurun 2 (dua) tahun iuran Program Jaminan Kesehatan dievaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yg diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengurangi manfaat,
2) Menyesuaikan iuran,
3) Mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat), tidak dilakukan pemerintah karena manfaat yang sudah ada, misalnya cuci darah, tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Untuk opsi kedua (menyesuaikan iuran), idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria. Dalam hal ini, minimal Rp 36.000,- untuk peserta kelas III sebagaimana hitungan terakhir (angka tahun 2016) oleh para ahli dan rekomendasi DJSN. Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.


Kalaupun ada penjelasan iuran, untuk kelas 3 peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya penyesuaianini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya. Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana tambahan dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan program (di luar penyesuaian iuran yang tidak sampai di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.


Sumber :
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/548