Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT ASURANSI CIGNA

Peringatan Ini hanya sebagai revew saja. Lebih jelasnya silahkan hubungi costumer services.


Mungkin anda pernah di telepon oleh seseorang yang mengaku dri asuransi BNI lice Cigna?
 
Jika pernah dan penasaran apa itu?

Berikut sedikit berbagi informasi tentang Asuransi BNI Life Cigna.

Oia mengenai kenapa di telepon itulah bentuk marketing yang mereka namakan Telemerketing. Telemerketing yaitu  Penawaran melalui jalur Telepon di cleim memberikan solusi bagi nasabah yang memiliki keterbatasan jarak serta waktu untuk tetap dapat melakukan transaksi atas program perlindungan yang dibutuhkan baik perlindungan bagi nasabah sendiri ataupun anggota keluarga.

 Asuransi BNI Life Cigna menyediakan berbagai macam layanan asuransi salah satunya adalah asuransi JIWA.

Pada Polis Asuransi Jiwa BNI Life Cigna terdapat 2 ketentuan, yaitu sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum Polis Ko-Asuransi PT BNI Life Insurance PT Asuransi Cigna

Pada ketentuan ini terdiri dari 18 pasal muai masalah istilah, premi, Kalousola.

2. Ketentuan Khusus Polis Ko-Asuransi PT BNI Life Insurance PT Asuransi Cigna Pro Maxima Plus.

Pada  ketentuan ini 7 pasal mulai istilah sampai masalah ketentuan kleim.


Saya ingin berbagi masalah ini namun tidak mungkin rasanya hanya dalam satu postingan, saya akan berbagi dalam beberapa postingan yang bersambung tentang isi dari pasal tersebut.

Bagi pemegang polis atau yang mengikuti asuransi ini perlu tahu isisnya, karena Hak dan kewajiban serta cara mendapatkan Hak sebagai seorang pemengang polis ada di situ semuanya.
Katena saat anda di telepon belum tentu anda bisa mendengarkan semuanya.
Untuk itu anda perlu mengikuti pembahasan berikut ini.


Ketentuan Umum Polis Ko-Asuransi PT BNI Life Insurance PT Asuransi Cigna


Polis ini di terbitkan berdasarkan persetujuan Pemegang Polis Untuk mengikuti program asuransi, dan pernyataan atau keterangan pribadi mengenai pemegang polis dan/atau tertanggung yang disampaikan kepada petugas yang di tunjuk oleh pemegang ko- asuransi, atau yang namanya tercantum dalam formulir permohonan  asuransi ( jika ada), dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam polis ini; termasuk setiap ketentuan tambahan yang dilampirkan dan semua perubahan yang sah dan di tandatangani oleh pejabat berwenang dari penanggung ko-asuransi, yang menjadi dasar berlakunya perlindungan asuransi seperti yang dijelaskan di bawah ini :


Asuransi Lainnya Asuransi88

Pasal 1 

Arti Istilah


1. Data polis adalah lampiran polis ini yang memuat sejumlah keterangan serta berbagai informasi yang berkaitan dengan peerbitan polis ini dan segala perubahannya ( jika ada), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari polis ini.

2. Formulir permohonan asuransi adalah formulir perohonana perlindungan asuransi ( bila ada) yang dibuat dan/atau di isi oleh pemegang polis dan dildalamnya  berisi seluruh keterangan yang di butuhkan  dalam rangka keikut sertaan pemengang polis, tertanggung dan pihak - phak lain bila ada, dalam program asuransi yang diataur oleh polis ini.

Bersambung ke....