Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

140 Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan


Berdasarkan informasi dari BPJS ketenagakerjaan ada sekitar 140 Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan.
Karena tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 140 perusahaan yang berada di wilayah kerja perusahaan plat mera dilaporkan ke Kejaksanaan Negeri setempat.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Bambang Indriyanto mengatakan, sebelum melaporkan ke Kejaksaan, pihaknya telah terlebih dulu melakukan upaya persuasif agar perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Sepanjang 2015 ini, sudah ada 140 perusahaan yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan law enforcement,” jelasnya saat dihubungi kemarin.

Pemberian law enforcement itu, kata dia, dilakukan karena ratusan perusahaan itu enggan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sesuai yang tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. “Kami sudah memberikan SP (surat peringatan) 1 sejak 2011. Kemudian terbit lagi SP 2, hingga kami melaporkannya ke Kejaksaan Negeri,” kata dia.

Sebanyak 140 perusahaan yang dilaporkan, kata Bambang, memiliki pegawai diperkirakan mencapai 5-6 ribu orang. Jumlah itu meliputi perusahaan yang berada di dua wilayah yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. “Rincian pembagiannya saya tidak hafal, tapi jumlah totalnya sekitar 5-6 ribu pegawai,” jelas dia.

Dijelaskan Bambang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) yang bertugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan yang tak taat aturan. Tim Wasrik juga bekerjasama dengan Dinsosnakertrans setempat untuk melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan bersedia mengikutkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Petugas itu akan mengawasi perusahaan-perusahaan agar ikut serta mendaftarkan perusahaannya,” kata dia

Perusahaan yang sudah dilaporkan, lanjutnya, terancam sanksi administratif. Sesuai yang tercantum dalam PP 86 tahun 2013, sanksi yang akan diterapkan bertahap mulai dari sanksi ringan hingga sanksi terberat. “Paling ringan mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu misalnya dalam perizinan,” jelasnya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 188 perusahaan di empat wilayah masih menunggak iuran sebesar Rp5,49 miliar. Perusahaan tersebut terbagi dalam empat kategori yaitu piutang lancar, yang dilakukan 28 perusahaan, piutang kurang lancar yang dilakukan 47 perusahaan, piutang macet yang dilakukan 15 perusahaan, dan piutang kontijensi yang dilakukan 98 perusahaan.

Bambang menyatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga berpotensi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri jika tak juga melunasi tunggakan iuran. Meski demikian, BJPS Ketenagakerjaan akan terlebih dulu melakukan langkah persuasif yaitu memberikan surat peringatan. Setidaknya, masih ada waktu selama dua bulan untuk melalui proses tersebut. Namun jika tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.